Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk tidak memenuhi ketentuan.
Produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain adalah produk kadaluarsa, produk tanpa izin edar, dan produk rusak.
Produk kadaluarsa temuan BPOM mencakup minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
Produk Tanpa Izin Edar meliputi bahan tambahan pangan, makanan ringan, mie instan, krimer, dan kental manis. Serta produk rusak meliputi saus sambal, krimer kental manis, susu UHT dan minuman mengandung susu.
"Lima jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan terbesar adalah produk kadaluarsa: minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (26/12/2022).
Nilai ekonomi dari total produk ini mencapai Rp 666 juta.
Data tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan BPOM hingga 21 Desember 2022 terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Baca juga: BPOM: Mayoritas Produk Pangan di Sarana Ritel Tak Penuhi Ketentuan
Hasilnya, didapati 769 sarana edar atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK). Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Baca juga: Jelang Nataru BPOM Periksa 2.412 Sarana Edar: 32 Persen Jual Produk Tak Penuhi Ketentuan
Mayoritas dari produk yang tidak memenuhi ketentuan yakni produk kadaluarsa 55,93 persen, 35,9 persen produk tanpa izin edar, dan 8,1 persen produk pangan rusak.
"Sebagian besar produk yang TMK berada di sarana ritel," terang dia.