TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka terkait hilangnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang mencapai Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
"Kita sudah tetapkan tersangka satu orang inisial H, jadi kasus ini adalah penggelapan dan penipuan," kata Syamsu Ridwan dikutip dari Tribun Sulbar, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kepala Desa Laporkan Kepala Bank Mandiri Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang
Menurutnya, H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka siang tadi.
Kesulitan
Bank Sulselbar Cabang Mamuju, mengaku kesulitan untuk menggantikan dana enam nasabah yang hilang di tilap oleh oknum pegawai bank.
Enam nasabah tersebut dananya tidak tercatat atau tidak masuk dalam tabungan bank Sulselbar Mamuju.
Meski enam orang nasabah tersebut uangnya di jemput oleh pegawai Bank Sulselbar yang sudah dinonaktifkan yakni Hermin.
Hermin ialah orang yang diduga kuat pelaku tunggal penggelapan dana nasabah hingga Rp 10 miliar dengan total 37 nasabah.
Tim Legal Bank Sulselbar, Faisal Satria, mengatakan total dana dari enam nasabah tersebut kurang lebih Rp 1 miliar.
"Kami kesulitan untuk mengembalikannya, karena dananya tidak pernah tercatat di bank," ujar Faisal Satria usai melakukan pertemuan dengan nasabah, Kamis (1/12/2022).
Dikatakan pihaknya kesulitan melakukan penelusuran, lantaran dana tersebut tidak pernah disetorkan atau tercatat dalam pembukuan rekening.
Pihak bank juga mengaku telah putus komunikasi dengan oknum pegawai bernama Hermin.
Yang harus bertanggung jawab atas kasus hilangnya dana nasabah, belum lagi kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum.