News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket. Selain tarif cukai dinaikkan pada 1 Januari 2023, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Aturan Baru Rokok Berlaku di 2023, Sri Mulyani Naikkan Harga dan Jokowi Larang Jual 'Batangan',

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini