TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Barat terus mendalami kasus raibnya dana Rp10 miliar milik nasabah Bank Sulselbar cabang Mamuju.
Saat ini, Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Hermin yang pernah bekerja sebagai Marketing Funding atau pencari nasabah di Bank Sulselbar Cabang Mamuju pada Selasa (27/12/2022).
Hingga kini, Hermin menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lainya.
Baca juga: Dana Rp10 Miliar Milik Nasabah Bank Sulselbar Raib, Polda Sulawesi Barat Tetapkan Satu Tersangka
"Akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Syamsu yang dikutip dari Tribun Sulbar.
Syamsu menyebutkan, pihak kepolisian bakal mendalami keterangan tersangka usai pemanggilan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, masih kita kembangkan apakah ia melakukan pidana sendiri atau ada terlibat orang lain," pungkasnya.
Kesulitan
Bank Sulselbar Cabang Mamuju, mengaku kesulitan untuk menggantikan dana enam nasabah yang hilang di tilap oleh oknum pegawai bank.
Enam nasabah tersebut dananya tidak tercatat atau tidak masuk dalam tabungan bank Sulselbar Mamuju.
Meski enam orang nasabah tersebut uangnya di jemput oleh pegawai Bank Sulselbar yang sudah dinonaktifkan yakni Hermin.
Hermin ialah orang yang diduga kuat pelaku tunggal penggelapan dana nasabah hingga Rp 10 miliar dengan total 37 nasabah.
Tim Legal Bank Sulselbar, Faisal Satria, mengatakan total dana dari enam nasabah tersebut kurang lebih Rp 1 miliar.
"Kami kesulitan untuk mengembalikannya, karena dananya tidak pernah tercatat di bank," ujar Faisal Satria usai melakukan pertemuan dengan nasabah, Kamis (1/12/2022).