Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan pengumuman harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dilakukan seminggu sekali, alias setiap pekan.
Hal ini dikarenakan Pertamax bukan termasuk golongan BBM subsidi, yang harganya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti harga pasar.
Penetapan harga baru BBM non subsidi ini seiring dengan perubahan harga minyak mentah di pasar global.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Turun Terus, Ekonom Sebut Pemerintah Punya Ruang Turunkan Harga BBM Subsidi
"Ini yang kenapa kita mau konsultasi dulu, agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan tiap minggu, supaya sesuai dengan harga pasar," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1/2023).
Diketahui, sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU), Pertamina mengevaluasi harga jual BBM nonsubsidi pada setiap bulan.
"Jangan kita terjebak di birokrasi, agar harga bensinnya turun, aturannya belum keluar," papar Erick.
"Nah, kalau tiap Minggu kan enak. Harga Minggu depan harganya sekian, karena BBM dunia harganya sekian," ujarnya.
Seharusnya, harga Pertamax untuk Januari 2023 sudah dievaluasi.
Namun hingga kini harga BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 ini belum dipublikasikan Pertamina.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Hari Ini, 30 Desember 2022 di Sejumlah Daerah: Solar, Pertalite Hingga Pertamax
"Kenapa kemarin ditunda, karena mau memastikan tidak melanggar aturan. Nanti disangka Menteri BUMN mau tabrak-tabrak aja, semua ada payung hukumnya," pungkas Erick.