Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melantik mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Usai dilantik, Silmy mendapatkan sejumlah tugas dari Yasonna Laoly.
Yasonna memerintahkan Silmy Karim agar seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan.
Baca juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Ini Kata Pengamat
Khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Hal tersebut, menurut Yasonna, merupakan perintah langsung dari Presiden sehingga perlu mendapatkan atensi utama.
“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia. Mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” kata Yasonna.
Yasonna kemudian meminta Silmy memimpin jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar.
Jika perlu, melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Respons Keputusan Pemerintah Pilih Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi: Tepat
Berikutnya, Yasonna menekankan mengenai persiapan petugas imigrasi dan infrastruktur.
Dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang dipersiapkan melayani penerbangan langsung internasional.
Seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan lainnya.
Yasonna turut memerintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara. Serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” ujar Yasonna.