Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan dan Sumatera pada awal tahun 2023.
Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Panyesuaian tarif di Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.
Baca juga: Tarif Ruas Tol Serang-Panimbang Naik, Berikut Rinciannya
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif pada awal tahun ini sebagai keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pasca kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.
Menurut dia, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.
Sebelum resmi diberlakukan, ASDP pun melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.
"Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan," jelasnya.
Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji.
Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Komersial untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.
Baca juga: ASDP Perketat Truk ODOL di Jasa Angkutan Penyeberangan
Serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.
"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.
Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan :
Lintasan Nunukan-Sebatik
Penumpang
- Dewasa Rp 10.000
- Anak Rp 6.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 15.000
- Golongan II Rp 25.000
- Golongan III Rp 52.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 193.000
Kendaraan Barang Rp 159.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 339.000
Kendaraan Barang Rp 280.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 575.000
Kendaraan Barang Rp 461.000
- Golongan VII Rp 579.000
- Golongan VIII Rp 860.000
- Golongan IX Rp 1.040.000
Lintasan Nunukan-Sei Menggaris
Penumpang
- Dewasa Rp 63.000
- Anak Rp 48.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 49.000
- Golongan II Rp 165.000
- Golongan III Rp 329.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
Kendaraan Barang Rp 1.034.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
Kendaraan Barang Rp 1.815.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
Kendaraan Barang Rp 3.000.000
- Golongan VII Rp 3.779.000
- Golongan VIII Rp 5.638.000
- Golongan IX Rp 8.436.000