News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaaan tower base transceiver station (BTS).

Dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Latif telah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Teranyar, Anang diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/12/2022)

Kala itu, dia sempat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.

Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.

Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir. "Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini