News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Dinilai Sebagai Momentum untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momentum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi dinilai merupakan kebijakan yang tepat.

Tindakan tersebut dinilai antisipatif untuk melindungi kepentingan nasional.

Proses perumusannya juga telah memenuhi aspek kemaslahatan publik dan syarat urgensi yakni keterdesakan sosial ekonomi.

Baca juga: Bocoran Istana soal Reshuffle Kabinet: Kemungkinan Januari, Publik Diminta Tunggu Keputusan Jokowi

Hal tersebut dikatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi Sugandi.

“Pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusinya telah mengambil keputusan yang dirasa tepat dan urgen, yakni untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Hal itu untuk memberi kepastian hukum kepada publik, sekaligus mengantisipasi situasi ekonomi dan dunia industri. Itu yang saya lihat,” kata Yogi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2023).

Yogi menegaskan pentingnya isu stabilitas sosial ekonomi yang bisa berdampak pada stabilitas sosial politik.

Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, apalagi jika itu dikaitkan dengan kepastian berusaha dan ketersediaan lapangan kerja.

Dari sisi alasan ini, doktor kebijakan publik lulusan University of Malaya ini menilai apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan memiliki justifikasi.

Namun Yogi mengungkapkan bahwa kebijakan yang baik dan bertujuan untuk kepentingan publik tetap harus melalui proses penyusunan yang tepat.

Baca juga: Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu

"Meski Perppu Cipta Kerja penting untuk kondisi ekonomi dan industri, masyarakat dan kelompok perlu dilibatkan dalam perumusannya,” tuturnya.

Dalam penilaiannya, pemerintah juga sudah merespon keputusan MK terkait partisipasi publik dalam penyempurnaan UU Cipta Kerja.

Antara lain dengan menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi dengan institusi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

"Nah jika pemerintah sudah mendengar dan menerima masukan dari masyarakat sipil, termasuk kampus, UMKM, LSM dan serikat buruh serta unsur masyarakat lainnya, mungkin yang kemudian penting untuk tindak lanjut adalah bagaimana masukan tersebut dapat diharmonisasikan dengan Perppu dan aturan turunannya," ucap Yogi.

Yogi berpesan agar seluruh unsur pemerintah harus lebih bekerja keras untuk melakukan sosialisasi pada segmen-segmen institusi dan masyarakat terkait.

Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman sebagian kalangan terhadap kebijakan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini