TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.
Menanggapi hal itu, ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
"Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," ujar Sugiyono.
Baca juga: Buruh Bertemu Menaker Ida Fauziyah 2,5 Jam Bahas Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, di mana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023