TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting dimiliki seseorang yang sudah memiliki rumah tinggal.
Jangan sampai rumah yang ditinggali, kemudian diklaim oleh pihak lain.
Sehingga, ketika sertifikat tanah yang sudah dimiliki tetapi hilang, maka harus dibuat kembali secepatnya agar memiliki kekuatan hukum.
Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah kembali, karena faktor hilang?
Merangkum informasi dari laman Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut ulasannya:
Baca juga: 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur Jember Diserahkan ke Warga
Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.
Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.