TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktris berinisial SAP diduga telah melakukan penipuan melalui investasi bodong terhadap jurnalis bernama Shafinaz Nachiar (26) dan puluhan korban lainnya.
Shafinaz mengungkapkan kerugian yang dialami oleh puluhan korban mencapai Rp 1 miliar.
"Aku ketemu sama 30 korban lainnya. (Kerugian) kita ditotal tuh Rp 1 miliar lebih. Dan korbannya itu kayak ada yang saudara dia sendiri, manajernya sendiri, teman-teman SMA-nya," ujarnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Shafinaz pun menjelaskan awal dirinya diduga tertipu investasi bodong milik SAP di antara Juli atau Agustus 2021 lalu.
Dirinya mengaku mengenal SAP lantaran yang bersangkutan adalah anak magang di kantor lamanya.
Kemudian pada pertengahan 2021, Shafinaz menceritakan bahwa dirinya sudah tidak pernah bertemu dengan SAP.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspada Bujuk Rayu Influencer Bergabung dalam Investasi Bodong
Selanjutnya, ia berhubungan kembali ketika melihat instastory SAP yang mengunggah konten terkait investasi alat kesehatan.
"Dia nge-share kayak dibuka slot investasi alat kesehatan. Aku tanya sama dia, 'Ini itu apa?'. Katanya (SAP), 'Ini kayak sleeping investor gitu, kak'," cerita Shafinaz.
Kendati saat itu ia tidak mengetahui arti sleeping investor, Shafinaz tetap berinvesatsi dengan menitipkan uang ke perusahaan SAP.
"Gimana sih kamu punya teman, tapi temanmu punya bisnis. Dan pada saat itu, Covid Delta dan Omicron lagi parah. Jadi aku percaya aja kalau memang ada usaha alat kesehatan itu," jelasnya.
Cuma Minta Titipkan Uang, Barang Jualan Tak Pernah Ditunjukkan
Shafinaz menjelaskan selama investasi ke SAP, ia mengaku tidak pernah melihat barang yang dijual.
SAP, kata Shafinaz, mengatakan calon investor hanya perlu menitipkan uang saja dan akan menerima uang dalam jumlah lebih.
Awalnya Shafinaz menitipkan uangnya ke SAP sebesar Rp 45 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 50 juta selanjutnya.
Selama itu, ia mengatakan investasi dengan SAP berjalan lancar.
"Awalnya aku join Rp 45 juta. Nanti dibalikinnya jadi Rp 50 juta gitu. Ada ya 10 persenan lebih. Awal-awal tuh berjalan lancar, tapi ternyata aku udah naruh ke dia hampir Rp 400 jutaan."
"Pas beberapa bulan awal terima duit tapi ada beberapa yang kayak, udah aku tahan aja di situ, puterin aja terus. Jadi aku enggak narik-narik, nah itu totalnya Rp 400 juta itu," cerita Shafinaz.
Kebohongan Terungkap, sang Artis Mengaku Uang Investor Dikirim ke Orang Lain
Shafinaz mengungkapkan bahwa SAP akhirnya mengaku berbohong terkait investasi tersebut.
SAP mengatakan bahwa uang dari para investor tersebut dikirimkan ke orang lain.
Namun, kata Shafinaz, hal tersebut tidak pernah diberitahukan kepada para investor yang telah menitipkan uang.
"Dia bilangnya kalau dia kelola uangnya sendiri, terus pabrik alat kesehatan punya dia sendiri. Jadi aku beneran ditipu sama teman sendiri," tukasnya.
Baca juga: Perangi Investasi Bodong, Edukasi Forex Digelar Gratis di 10 Kota
Bahkan, SAP sempat berdalih bahwa dirinya juga tertipu oleh rekan bisnisnya tersebut.
Kendati demikian, Shafinaz tidak langsung memercayai perkataan SAP tersebut.
Ia pun menduga bahwa SAP juga bagian dari sebuah sindikat.
"Kecuali dia dari awal bilang, nantinya uangnya ditransfer lagi ke orang lain. Nah dia enggak ada omongan begitu. Kalau dia ada, gue akan nyerang atasannya yang dia (SAP) transfer. Tapi ini kan enggak," jelasnya.
Mediasi Dilakukan, SAP Justru Bawa Pengacara
Shafinaz pun mengaku meski SAP telah mengaku berbohong, dirinya tidak langung melapor ke polisi.
Hal tersebut lantaran ia berpikir masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Lantas, mediasi pun dilakukan oleh Shafinaz dan korban lainnya di kediaman SAP.
Sesampainya di rumah SAP, ibunya pun menangis dan justru membicarakan isu lain di luar kasus dugaan investasi bodong.
“Intinya akan berusaha kembalikan (uang para investor).
"Dia (SA) pernah ada omongan, ‘Saya udah memikirkan bersama keluarga, aset apa yang akan kami jual’,” kata Shafinaz dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: BPKN RI Sebut Banyak Korban Investasi Bodong yang Malu Melapor
Sembari bermediasi, Shafinaz mengaku kesal lantaran ada pria yang disebut sebagai paman SAP tetapi ternyata seorang pengacara.
Hal tersebut, ujarnya, baru diketahui ketika dirinya juga menggunakan jasa pengacara terkait kasus ini.
“Eh tahu-tahu dia sewa pengacara buat menekan kami. Nah di situ aku mulai enggak terima."
"Karena dia sudah pakai pengacara, ya sudah aku cari juga dan aku masukin (kasus ini) ke ranah hukum April atau Mei 2022 gitu,” ujar Shafinaz.
Dengan adanya hal tersebut, Shafinaz tak segan untuk melaporkan SAP ke polisi.
Lapor ke Polisi Pertengahan 2022
Kasus dugaan investasi bodong ini pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak April atau Mei 2022 lalu hingga saat ini.
Selain itu, barang bukti juga telah diserahkan termasuk rekening koran para korban.
Meski sudah ada pelaporan ke polisi, mediasi sempat dilakukan di depan polisi yang berposisi sebagai saksi.
Namun, jalan buntu pun tetap terjadi lantaran SAP bungkam selama mediasi berlangsung.
Kemudian, Shafinaz pun mengaku kesal lantaran SAP tidak segera ditahan.
Padahal, lanjutnya, bukti-bukti yang diberikan sudah menjurus ke SAP.
“Polisi sudah minta keterangan sama pelaku, tapi enggak ditahan.Jadi dari April-Desember 2022 masih bisa syuting si artisnya."
"Masih bisa ini dan itu. Kan sakit hati banget aku. Makin ke sini aku ngerasa kayak, kok polisi melempem?” sesal dia.
Masih Menunggu Keadilan
Shafinaz menginginkan keadilan bagi para korban SAP yang tertipu investasi bodong.
Karena itu lah kasus itu dibawa ke ranah hukum meski hingga kini belum mendapakan titik terang.
“Kalau dia cuma mau balikin 10 persen, tapi enggak ada tanda tangan di atas kertas misalnya sekiannya lagi mau dikembalikan kapan, itu bisa jadi perdata.
"Kita enggak mau. Lebih baik ini tetap pidana,” tegasnya.
Baca juga: Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Lebih lanjut, pihak korban tidak ingin hanya mendapatkan pengembalian 10 persen dari kerugian yang masing-masing dari mereka alami.
Mereka ingin pengembalian sesuai dengan keinginan mereka, yakni minimal 80 persen atau paling tidak 70 persen.
“Kalau enggak, ya dia masuk penjara aja. Kita enggak minta uangnya enggak apa-apa, yang penting dia masuk penjara."
"Itu yang lagi mau didesak ke polisi, nggak usah bertele-tele. Jadiin tersangka. Bukti juga sudah lengkap,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/M Syofri Kurniawan)(Kompas.com/Nabila Ramadhian)