News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementeria Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan upaya pemberdayaan dan pelindungan dilakukan melalui pengembangan ekosistem koperasi.

“Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (15/1/2023).

Baca juga: UKM Lokal Hidupkan Perekonomian Surabaya Lewat Wadah Teras Indonesia

Zabadi berujar dalam RUU Perkoperasian akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK), Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi.

Pembentukan tersebut guna memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

“RUU Perkoperasian ini harus dijadikan sebagai momentum kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” kata Zabadi.

Selain itu, ia menyebut RUU Perkoperasian juga menegaskan setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi.

Hal itu disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

"Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.

Zabadi menyatakan pembahasan dan perumusan RUU Koperasian akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-39, Slank akan Kick-Off UKM Slankpreneur di Prambanan

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, ketika pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pemerintah dan DPR mengatakan agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Menurut Zabadi, hal itu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi.

Ia pun merasa kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK.

Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

"KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK," ujar Zabadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini