News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wanaartha

Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha 'Curhat' Khawatir Tim Likuiditas Kongkalikong Dengan PSP

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha memberi keterangan usai melakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan korban dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha akhirnya berhasil melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audiensi tersebut dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), usai menunggu sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pihaknya bertemu tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK yang juga mengawasi tim likuidasi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut telah meminta klarifikasi dari OJK terkait pembentukan tim likuidasi Wanaartha.

"Mereka enggak mengeluarkan persetujuan. Hanya verifikasi anggota saja. Jadi, dari Wanaartha memberikan nama. Ada tiga nama yang diajukan Pemegang Saham Pengendali (PSP), yang satu enggak masuk kualifikasi. Nah, yang dua ini, Harvardy sama Sherly, jadi masukan verifikasi," kata Johanes ketika ditemui di lokasi.

Ia mengaku keberatan apabila tim likuidasi diajukan oleh PSP. Johanes ingin adanya netralitas dalam tim tersebut.

Khawatirnya, tim likuiditas tersebut malah kongkalikong dengan PSP.

"Karena kan mereka pasti laporannya ke PSP. Jadi, tim likuidasi harus lapor ke PSP. Sama saja bohong. Ini laporan otomatis enggak mungkin independen," ujarnya.

Johanes mengakui undang-undang yang berlaku memang mengharuskan pemegang saham yang mengajukan tim likuidasi, namun hanya dalam kondisi pailit.

"Itu kan kalau dalam kondisi pailit. Ini kan kejahtan. Enggak mungkin kejahatan yang menyediakan. Simplenya begitu," katanya.

Ia pun meminta agar hal itu bisa diperbaiki, sebab kasus yang menimpa korban Wanaartha berbeda dari kasus asuransi yang pailit atau kondisi dengan tidak ada kejahatan.

Baca juga: Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri

"Kalau ini kan ada kejahatan. Jadi, harus diperhatikan. Nanti, OJK akan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum," ujarnya.

Di saat yang bersamaan, Johanes menyebut OJK kaget ketika tim likuiditas yang ada meminta polis asli para korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini