News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Analis: Insentif Pajak DHE Jadi Daya Tarik Alihkan Dana yang Diparkir di Singapura

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teler menghitung uang dollar AS dan yen Jepang saat transaksi valuta asing di Bank BNI Sudirman, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Di tengah commodity boom yang terjadi tahun lalu, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan seolah mendapat durian runtuh.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, hanya saja justru kedua sektor tersebut yang mendominasi pelanggaran devisa hasil ekspor atau DHE.

"Hal ini yang menstimulus dikeluarkannya aturan terkait pengutan sanksi DHE," ujar dia melalui risetnya, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Indonesia Jaring Calon Investor IKN di World Economic Forum 2023 Davos

Dirinya memandang bahwa insentif dan sanksi yang dikenakan terkait DHE berpotensi mengurangi tekanan likuiditas valas perbankan.

Kemudian, juga akan mendorong kenaikan terbatas atas suku bunga valas, sehingga dari sisi imbal hasil berpotensi lebih rendah.

"Meski demikian, kami melihat bahwa insentif pajak yang diberikan dapat menjadi daya tarik untuk mengalihkan dananya yang lebih banyak diparkir di Singapura yang menerapkan pajak lebih rendah," kata Nico.

Diketahui, pemerintah memberikan insentif DHE bagi pelaku usaha melalui pemotongan pajak dengan sejumlah syarat yakni lama penempatan DHE, penggunaan mata uangnya, serta instrumen penempatannya.

Dalam hal ini, DHE dalam bentuk deposito bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) untuk tenor satu bulan berlaku PPh sebesar 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan dikenakan pembebasan tarif pajak.

Baca juga: Analis: Inflasi AS Melandai ke 6,5 Persen Berdampak Positif untuk Investor

Sementara, apabila DHE ditempatkan dalam bentuk deposito bermata uang rupiah maka dikenakan tarif sebesar 7,5 persen untuk tenor 1 bulan, 5 persen untuk tenor 3 bulan, dan nol persen untuk tenor 6 bulan, di mana kebijakan tersebut sudah berlaku dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

"Hal ini seiring dengan banyaknya dana hasil ekspor dalam negeri yang parkir di luar negeri seperti Singapura yang memiliki pajak rendah. Dari sisi skema, penempatan DHE di Indonesia yaitu selama lebih dari 6 bulan hingga 12 bulan dan imbal hasil akan diberikan BI dengan lebih kompetitif lagi dibandingkan negara lainnya," pungkas Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini