Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang IMEI di pasar smartphone demi menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia yang sangat merugikan negara di sektor perpajakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian M. Arifin, mengatakan dengan adanya implementasi kebijakan ini terjadi penurunan aktivitas penurunan ponsel secara signifikan.
"Penerimaan negara dari penerapan aturan IMEI ini dalam setahun meningkat 49 persen dengan angka Rp 2,3 triliun," tutur Arifin dalam Rilis Indeks Kepercayaan Industri, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sementara di tahun 2022, hingga November kami menerima data bahwa penerimaannya mencapai Rp 3,7 triliun.
Sebagai informasi, penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel saja, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
Akan tetapi, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam dan tablet (HKT).