Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) disebut melakukan pembohongan publik terkait angka pemesanan unit Meikarta yang mencapai 100 ribu.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam menyebut Lippo Cikarang telah melakukan pembohongan publik soal data tersebut.
Hal itu ia katakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Mahkota Sentosa Utama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca juga: VIDEO Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Senilai Rp 56 Miliar ke Konsumen
"Bapak bilang bahwa ada 100 ribu unit. Terus kemudian jadi 18 ribu. Berarti bapak sudah melakukan pembohongan publik. Waktu itu di banyak media, bapak bluffing sudah terjual ratusan ribu unit dari 2017. Jadi, kok bisa segitu banyak tinggal 18 ribu?" kata Mufti.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya kemudian mengklarifikasi soal tersebut.
Ia mengatakan datangnya angka 100 ribu tersebut akibat ulah agen properti yang melipatgandakan pemesanannya agar bisa mendapatkan komisi.
Agen-agen ini merupakan hasil rekrutan konsorsium asing yang semulanya memegang proyek Meikarta, namun pergi pada 2018.
Baca juga: Disuntik Rp 4,5 T dari LPKR, Meikarta Beberkan Jumlah Unit yang Akan Diserahkan Hingga 2027
"Jadi, 100 ribu itu ternyata banyak sekali dobel yang dibuat oleh agen-agen sales. Sebagaimana diketahui, waktu pertama kali projek ini diluncurkan, ini banyak sekali agen properti yang direkrut konsorsium ini. Jadi, angka mereka digelembungkan besar dan itu tujuannya untuk mendapatkan komisi," ujarnya.
Lalu, Ketut menyebut telah meneliti dan mengaudit satu per satu dari pemesanan yang dilipatgandakan ini.
"Kesimpulannya yang valid atau pesanan yang benar2 terjadi, atau orang yang benar-benar membeli, yaitu 18 ribu," katanya.
Ia kemudian ditanya oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Evita Nursanty, apakah penurunan angka dari 100 ribu ke 18 ribu ini berhubungan dengan izin Meikarta yang hanya diberikan 84,6 hektar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Apakah penurunan dari jumlah unit ini dikarenakan dulu disebutkan Meikarta ini memiliki izin 350 hektar, kemudian diperluas menjadi 500 hektar. Namun, pihak Pemprov Jabar menyebut hanya memberi izin 84,6 hektar. Apakah karena ini penurunan unit tersebut?" Tanya Evita.
"Eggak, Bu. Ini semata-mata karena emang real sales-nya hanya 18 ribu," jawab Ketut.