5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak
7. Bagian A:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT
- Klik 'Lanjut ke B'
8. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
9. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.