News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. Diperuntukkan bagi pegawai dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun.

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini