News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. Diperuntukkan bagi pegawai dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing.

SPT Tahunan 1770 SS wajib diisi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Lebih jelasnya, pengisian SPT Tahunan 1770 SS ini dilakukan oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu.

Sementara SS pada SPT Tahunan 1770 SS ini memiliki arti Sangat Sederhana.

Dikutip dari laman pajak.go.id, WP harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing saat ini banyak dipilih, lantaran tahapan dan prosesnya yang mudah.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online melalui e-Filing:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Perbedaan Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;

- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?

3. Formulir SPT 1770

Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.

Adapun formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini