TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.
Selain itu, ada pula solusi jika lupa Electronic Filling Identification (EFIN).
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi SPT Tahunan 2023, yakni memiliki nomor pokok wajib atau NPWP.
Kemudian, jika pelapor sudah mengaktivasikan EFIN maka dapat melakukan lapor pajak secara online.
Namun, bagi wajib pajak yang belum terdaftar atau belum pernah melaporkan SPT Tahunan online, dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan EFIN.
Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?
Nomor EFIN ini dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online atau mereset kata sandi sebelum melakukan lapor pajak secara online.
Setiap wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan dengan lengkap dan jelas, serta rutin melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini diatur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Melansir laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret dan wajib pajak badan baru hingga 30 April.
Perlu diketahui untuk lapor pajak orang pribadi secara online diwajibkan mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing, formulir tersebut berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Ada pula dokumen yang harus dilengkapi seperti bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.
Cara mengisi SPT Tahunan
- Buka laman pajak.go.id, klik disini;
- Klik 'Login';