News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN.

- Isi nomor KTP atau NPWP, serta password; 

- Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;

- Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik 'Lapor';

- Kemudian klik ikon 'e-Filing';

- Klik dan Buka  'Buat SPT';

- Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;

- Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir 'Dengan Bentuk Formulir';

- Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;

- Klik 'Langkah selanjutnya';

- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;

- Klik 'Iya' jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;

- Kamu bisa pilih 'Tidak' jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah';

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini