- Isi nomor KTP atau NPWP, serta password;
- Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;
- Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik 'Lapor';
- Kemudian klik ikon 'e-Filing';
- Klik dan Buka 'Buat SPT';
- Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;
- Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir 'Dengan Bentuk Formulir';
- Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;
- Klik 'Langkah selanjutnya';
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;
- Klik 'Iya' jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;
- Kamu bisa pilih 'Tidak' jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah';