News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Budi Said Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ini Harapan PBHI 

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said atas tuntutan 16 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Crazy rich asal Surabaya, Budi Said akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas pada PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). 

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said.

Pertama bahwa kasus ini (Budi Said) dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa, apalagi kasusnya menyangkut triliunan rupiah, emas batangan lalu melibatkan pihak orang dalam dari PT Antam yang sudah dipidana terlebih dahulu.

Julius berharap ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik terhadap putusan Budi Said.

“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Menurut Julius, dari perkara Budi Said yang sifatnya mega pidana seperti ini adalah bagaimana penindakan oleh kejaksaan dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik dalam kasus Budi Said. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya. 

“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” jelasnya. 

Lebih lanjut Julius mengatakan dalam perkara Budi Said, bola panasnya dalam bentuk beban dan tanggung jawabnya ada di majelis hakim.

Oleh karena itu ada catatan khusus di luar dua catatan awal dalam kasus Budi Said ini ada putusan-putusan yang janggal di Pengadilan Negeri Surabaya ketika itu, baik yang sifatnya keperdataan yang diajukan oleh pihak Budi Said terhadap PT Antam yang membuat PT Antam dalam posisi kalah. 

“Ini juga harus dijawab oleh majelis hakim Karena pemidanaan ini harusnya menjadi jawaban dari seluruh pertanyaan yang diawali dengan gugatan-gugatan keperdataan antara BS dengan PT Antam ketika itu Nah, pola-pola perampokan perusahaan-perusahaan BUMN yang seperti ini tidak pernah terjawab dalam ruang-ruang persidangan tidak pernah dibongkar oleh satu dokumen yang final yang namanya putusan hakim,” tandasnya. 

“Artinya hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” paparnya. 

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun

Budi Said sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

Terdakwa Budi Said juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1,108 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini