TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing dalam artikel ini.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.
Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Diketahui, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 adalah 30 April 2023.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing?
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Diketahui dari unggahan video pada kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini cara lapor SPT Tahunan jenis 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing:
Cara Lapor dan Mengisi SPT 1770 SS melalui e-Filing
SPT 1770 SS berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut ini cara mengisi SPT 1770 SS melalui e-Filling:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan ‘Login’;
2. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR', klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik 'Buat SPT';
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait dengan status Anda, bila data yang Anda isikan benar maka akan muncul tombol ‘SPT 1770 SS’;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
7. Isi data: tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik 'Langkah Berikutnya';
8. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data tersebut untuk pengisian SPT dengan klik 'Ya'. Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT;
9. Pada Bagian A, isikan data:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT. Anda akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin B dengan klik 'Lanjut ke B'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.
Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
10. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak;
11. Pada Bagian C, isikan data nominal harta dan utang;
12. Pada Bagian D, centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisikan sudah benar;
13. Langkah terakhir, ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.
Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;
14. Salin kode verifikasi tersebut pada kolom yang disediakan lalu klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem DJP.
15. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing
SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;
6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';
7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';
8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
9. Klik 'Langkah Berikutnya';
10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';
Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.
12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.
14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';
16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;
17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;
19. Klik 'Langkah Berikutnya';
20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.
- Bagian A: penghasilan neto
- Bagian B: Penghasilan kena pajak,
- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.
- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.
Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.
22. Centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisi sudah benar;
23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.
Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;
24. Salin kode verifikasi pada pada kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem SPT.
25. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)