News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing dalam artikel ini. 

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing merupakan sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing.

Dengan menggunakan e-Billing, Wajib Pajak dapat bayar pajak secara online di mana saja dan kapan saja sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

e-Billing juga bisa meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi yang mungkin terjadi.

Kelebihan lain menggunakan sistem e-Billing adalah transaksi pajak real time, data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya.

Pembayaran pajak menggunakan e-Billing juga memudahkan Wajib Pajak untuk tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pajak.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak menggunakan e-Billing?

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Mengutip unggahan pada akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut ini langkah dan cara membayar pajak menggunakan e-Billing:

- Langkah Pertama: Buat Kode Billing

1. Gunakan perangkat laptop, tab, atau smartphone yang terhubung dengan internet, buka situs www.pajak.go.id lalu klik login;

2. Isikan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan;

3. Klik login;

4. Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online, klik pada ikon bayar kemudian ketuk e-Billing.

5. Nantinya data NPWP, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini