News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teten Masduki Beberkan 3 Poin Utama Urgensi dari Revisi Undang-Undang Perkoperasian

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membeberkan 3 poin utama dari urgensi revisi Undang-Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992.

Pertama, dibentuknya sebuah Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Dengan demikian, Pemerintah dapat memiliki kekuatan lebih dalam hal pengawasan.

Di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat hingga Jepang telah membentuk OPK.

Baca juga: Moratorium Izin Koperasi Karena Maraknya Gagal Bayar, Ada Koperasi Bodong Dengan Omzet Rp 15 T

Pembentukan OPK bisa dianalogikan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di perbankan dan perusahaan asuransi.

"Jadi saya ada 3 hal yang mau kita tawarkan di revisi undang-undang koperasi. Nanti untuk koperasi yang menengah besar dengan Rp500 miliar ke atas harus diawasi oleh otoritas pengawas koperasi, ini pengawasan eksternal," ucap Teten saat dalam sesi wawancara khusus di Kantor Redaksi Tribunnews Jakarta, (1/3/2023).

"Amerika kemudian Jepang, koperasi simpan pinjamnya diawasi oleh OPK," sambungnya.

Kemudian hang kedua, didorongnya pembentukan lembaga penjamin simpanan di koperasi, layaknya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perbankan.

Dengan demikian, para anggota koperasi tidak dirugikan apabila ada tindak kejahatan seperti penggelapan dana, seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"LPS-nya harus kita hadirkan. Jadi nanti melibatkan LPS juga sebagai lembaga sendiri untuk operasi. Tentu ini juga ya harus punya kontribusi," papar Teten.

Baca juga: Teten Masduki Dorong Koperasi Karyawan Masuk Ekosistem Industri Manufaktur

Dan ketiga, perlunya penguatan APEX Koperasi, atau diartikan sebagai lembaga pengayom mitigasi risiko likuiditas para anggotanya.

"Intinya menurut saya, kita harus bangun (revisi undang-undang), kalau enggak nanti orang kapok bikin usaha badan koperasi atau gabung dengan koperasi simpan pinjamkarena tidak terlindung," papar Teten.

"Kan enggak fair juga kenapa penabung besar di bank dilindungi, tapi penabung kecil di koperasi simpan pinjam enggak dilindungi. Ini yang saya kira Pak Jokowi minta, ini harus jadi legacy kita," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini