Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak senior Tarsan Srimulat mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) oleh tim PLN di alamat rumah Tarsan yang berada di kawasan Jalan Pinang Ranti, Jakarta.
Dan ditemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.
Baca juga: Percepat Transisi Energi, PLN Peroleh Pendanaan Rp 10,7 Triliun dari Perbankan Jerman
Tanggapan PLN
Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.
Menurutnya, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.
"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: PLN Energi Primer Indonesia Andalkan Hutan Tanaman Energi Untuk Suplai Biomassa
Ia melanjutkan, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi alias Tarsan.
Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.
Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarsan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Analisis Ahli Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN
Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.
Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarsan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.
Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.
"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis" pungkas Yoga.