News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Itu adalah hasil dari audit investigasi kita. Tadi seperti yang saya sampaikan, Irjen itu ranahanya administrasi. Jadi kita menegaskan aturan disiplin jadi penjatuhan hukuman disiplin," ucap dia.

Baca juga: Disebut Lakukan Pembiaran Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu: Masih Perlu Pendalaman, Kami juga Kerja

"Kita siap mendukung sepenuhnya, biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," sambungnya.

Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa aset tersebut menggunakan nama orang lain yang terafiliasi dengan Rafael.

"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman, seperti itu," kata Awan, dalam konferensi pers Kementerian Keuangan yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

Awan menjelaskan bahwa dari temuan tim eksaminasi laporan harta kekayaan Rafael, terdapat sejumlah harta yang tidak didukung bukti otentik terkait kepemilikan.

Kemenkeu ungkap mereka tidak melakukan pembiaran terhadap kasus Rafael Alun soal harta kekayaan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan, kita menemukan seperti itu," jelas Awan.

Transaksi Rafael Lebih Dari Rp500 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).

PPATK juga telah memblokir rekening milik putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang juga merupakan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini