News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Perilaku Tak Lazim Rafael Sebelum Brangkas Uangnya Berisi Rp 37 Miliar Diungkap PPATK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKAARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat didapati berperilaku tidak wajar.

Ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan yang bergaya hidup mewah ini sempat terlihat mondar-mandir ke Bank Mandiri.

Di bank tersebut, Rafael ternyata melihat safe deposit box miliknya sebelum akhirnya terungkap dan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo Berisi Rp 37 Miliar, Atas Nama Sendiri

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos.

Baca juga: PPATK Blokir Uang Rp37 Miliar Dalam Safe Deposit Box Milik Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap

Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

Diblokir

Kotak penyimpan harta yang disewa Rafael di bank BUMN itu berisikan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang asing dan sejumlah perhiasan.

Fakta-fakta uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box Rafael Alun Trisambodo (kolase tribunnews)

Menurut PPATK, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK dengan status blokir untuk proses analisis lebih lanjut.

Safe deposit box dan tarif sewanya Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan pihak bank.

Baca juga: PPATK Blokir Uang Rp37 Miliar Dalam Safe Deposit Box Milik Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap

Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.

Sehingga meskipun terjadi bencana seperti kebakaran, barang berharga yang disimpan di sana relatif aman.

Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga yang lazim disimpan di safe deposit box seperti emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, hingga surat wasiat.

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan bisa terus diperpanjang secara otomatis sesuai keinginan penyewa.

Setiap kotak safe deposit box dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.

Tarif Deposit Box

Untuk tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri paling murah adalah Rp 200.000 dan paling mahal Rp 3.000.000 untuk setiap 1 box.

Penyewa sendiri bisa menyewa lebih dari 1 box sesuai kebutuhannya. Berikut tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri per tahunnya:

Mini (ukuran 12,5 x 12,5 x 60 cm): Rp 200.000
Kecil (ukuran 7,5 x 25 x 60 cm): Rp 500.000
Sedang (ukuran 12,5 x 25 x 60 cm): Rp 650.000
esar (ukuran 25 x 25 x 60 cm): Rp 1.000.000
Ekstra 1 (ukuran 37,5 x 37,5 x 60 cm): Rp 1.250.000
Ekstra 2 (ukuran 87,5 x 37,5 60 cm): Rp 3.000.000

Selain biaya sewa, pengguna safe deposit box juga dikenakan biaya kunci sebesar Rp 1.000.000 yang dibayarkan sekali di awal sewa.

Pengguna juga akan dikenakan biaya tambahan apabila ada kerusakan atau kehilangan kunci brangkas.

Setiap bank tentu memiliki tarif yang berbeda-beda untuk penyewaan brangkas safe deposit box.

Tarif yang disebutkan tersebut belum termasuk pajak PPN 11 persen.

Sembunyikan Aset

Selain menyimpan uang di safe deposit box, Rafael juga diketahui menyembunyikan asetnya melalui nominee.

Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia. Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Tujuan nominee biasanya menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus jangkauan aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas transaksi keuangan.

"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Sebagian atas nama istri dan anak-anaknya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini