Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) mengatakan akan menegur apabila ada e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.
Barang bekas impor ini juga dikenal sebagai produk thrifting, di mana barang-barangnya diimpor dari luar negeri dan diperjuabelikan di dalam negeri.
"Ya, nanti kalau memang itu e-commerce, pasti akan tegur. Tapi, kalau media sosial itu akan susah. Kalau e-commerce, kita akan tegur," ujar Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya juga akan mengimbau e-commerce untuk menutup pedagang yang menjual barang bekas impor.
"Kita akan imbau teman-teman di e-commerce untuk hal-hal semacam itu bisa ditutup. Mereka kan punya komitmen memenuhi kebijakan dari pemerintah," katanya.
Teten kemudian menyebut hal ini seperti yang pernah terjadi pada pasar buah. Dulu, banyak diisi oleh buah impor, kini sudah mulai didominasi oleh buah lokal.
"Pasar buah itu dulu kan dulu diserbu betul oleh produk impor. Setelah dikurang produk impornya, buah-buah lokal itu sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern. Itu supply and deman," kata Teten.
"Karena ada pembatasan impor buah-buahan dari luar, kemudian diisi market itu oleh buah-buahan lokal, ya seperti itu saja," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Impor KRL Bekas, Pengamat: Harganya Memang Murah Tapi Biaya Perawatan Mahal
Ia menyebut kesadaran publik perlu dibangun agar bisa bisa mengkonsumsi, memakai, dan menggunakan produk dalam negeri.
"Ini kita kan mau masuk empat besar negara ekonomi terbesar di 2045. Mentalitasnya harus siap jadi masyarakat maju," kata Teten.
Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Baca juga: Cegah Impor, Penanaman Kedelai di Indonesia Harus Digenjot dari Hulu ke Hilir
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
KemenkopUKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.