News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KUR Bank Jateng 2023 Dibuka, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman Rp 500 Juta, Berikut Syarat dan Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman KUR Bank Jateng 2023. Berikut syarat dan cara untuk mendaftar program pinjaman KUR Bank Jateng 2023.

TRIBUNNEWS.COM – Bank Jateng resmi membuka penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman modal kerja.

Perlu diketahui, KUR Bank Jateng 2023 adalah kredit usaha rakyat dari Bank Jateng bagi pelaku UMKM dengan maksimal pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp 500 juta.

Pinjaman ini diberikan Bank Jateng dengan bunga rendah, untuk membantu permodalan para pelaku UMKM yang tengah membangun lini bisnisnya.

Tahun 2023, bunga KUR Bank Jateng sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan.

Seperti yang dilansir laman Bank Jateng, ada tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.

Ketiga jenis KUR meliputi pinjaman Super Mikro, Mikro, dan Kredit Kecil.

Baca juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Untuk pinjaman Super Mikro, pihak debitur dapat mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta untuk membiayai modal usaha mereka.

Sementara KUR Mikro, pinjaman ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil berskala mikro dengan besaran minimal  pinjamannya yaitu Rp 10 juta sedangkan pinjaman maksimal dipatok hingga Rp 50 juta.   

Terakhir, untuk KUR  Kredit Kecil, debitur dapat mengajukan pinjaman untuk modal kerja atau investasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Namun jumlah ini bisa berbeda, tergantung kebijakan bank penyalurnya

Untuk tujuan modal usaha, jangka waktu Kredit Super Mikro dan Kredit Mikro yaitu 3 tahun, sedangkan Kredit Kecil untuk tujuan investasi dipatok 4 tahun.

Syarat Pengajuan KUR Bank Jateng 2023

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

Bagi Perorangan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini