News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Pedagang Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab soal Rencana Larang Thrifting

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan sebelum melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) dari merek Heldas Snack ke Arab Saudi di PT Pos Logistik Indonesia - PDC Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini