News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Istaka Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Beleid tersebut diteken pada 17 Maret 2023.

Pada PP 13/2023 disebutkan, Istaka Karya dibubarkan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga: Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," tulis PP tersebut, dikutip Minggu (19/3/2023).

Istaka Karya sejatinya sudah masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Berikut beberapa fakta yang Tribunnews himpun terkait Istaka Karya beserta pembubarannya:

Penyelesaian Pembubaran Paling Lambat Lima Tahun

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturanperundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” sebut Pasal 4 PP 13/2023, dikutip dari Kontan.co.id.

Dinyatakan Pailit Pada Juli 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini