Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menekankan agar pemberian subsidi bagi motor listrik tepat sasaran.
Diketahui, pemerintah baru saja menggelontorkan dana APBN untuk 1 juta motor listrik baru maupun konversi sebesar Rp 7 triliun. Jika dibagi dengan 1 juta motor listrik, artinya setiap motor listrik menerima dana subsidi sebesar Rp 7 juta.
"Subsidi tersebut harus tepat sasaran. Jangan sampai dalam praktiknya subsidi tersebut malah dinikmati golongan masyarakat mampu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Sasar UMKM Sebagai Penerima Bantuan Sepeda Motor Listrik, Luhut Harap Swap Baterai Segera Jalan
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar pemberian subsidi bagi para pelaku UMKM sebagaimana dipersyaratkan pemerintah dikontrol secara ketat pelaksanaannya.
"Pemerintah harus lakukan evaluasi secara berkala. Jangan sampai yang harusnya subsidi untuk UMKM tapi dinikmati para pengusaha besar. Ini yang harus diawasi secara ketat. Pemberian subsidi harus dibarengi dengan pengecekan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan subisidi tepat sasaran," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi dan kontrol ketat pemberian subsidi mesti dilakukan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang bersumber dari pajak rakyat (APBN).
"Subsidi itu kan bersumber dari dana hasil pajak rakyat (APBN). Jadi penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan dan mesti akuntabel," katanya.
Di lain sisi, Darmadi juga menyoroti langkah pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik ini tak lebih sebagai upaya memperluas penggunaan motor listrik di tengah masyarakat.
"Kalau saya lihat lebih ke ingin memperbesar market sizenya (pemberian subsidi) memaksa supaya pasarnya cepat membesar dengan uang rakyat," ujarnya.
Baca juga: Ada Insentif Mobil Listrik, Stellantis dan BYD Dikabarkan Akan Segera Inves di Indonesia
Darmadi menyarankan agar pemberian subsidi tersebut efektif harus dibarengi dengan kebijakan lainnya.
"Subsidi kendaraan listrik akan efektif jika pemerintah membatasi kendaraan BBM," ujarnya.
Di satu sisi, Darmadi mengaku memahami langkah pemerintah menggelontorkan triliunan dana APBN untuk subsidi kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi beban biaya akibat penggunaan bahan bakar fosil.
"Tujuan pemerintah adalah penghematan biaya bahan bakar bagi konsumen Rp 2,77 juta per tahun pengguna. Penghematan kompensasi Pertalite sebesar Rp 18,6 miliar per tahun," ucapnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Motor Listrik Diskon Rp7 Juta, Berikut 13 Model yang Dapat Insentif Pemerintah
Hanya saja, kata dia, program kendaraan listrik juga justru bakal berefek pada penambahan daya konsumsi atau penggunaan listrik secara signifikan.
"Program ini juga bakal mendorong peningkatan konsumsi listrik sebesar 5.23 GWh serta pengurangan emisi 0,03 juta ton CO2. Kita meragukan tujuan ini akan berhasil," ujarnya.
Subsidi Pembelian Motor Listrik
Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik yang akan berlangsung selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024.
Program ini menargetkan 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp 7 triliun. Program subsidi motor listrik ini menyasar sejumlah kriteria kelompok penerima manfaat.
"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani melanjutkan, untuk program subsidi konversi motor listrik tidak memiliki batasan atau kriteria khusus. Artinya seluruh kelompok masyarakat diperkenankan ikut serta dalam program ini.
Nantinya, para masyarakat penerima bantuan tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual unit motor listrik yang sudah dibeli dalam kurun waktu dua tahun atau selama masa program bantuan pemerintah ini dilakukan.