News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif Kendaraan Listrik

Syarat Baru Pemerintah: Satu KTP Satu Motor Listrik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja saat mengecek kondisi motor listrik sebelum diantar ke pembeli di Toko Motor Listrik, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Pemerintah bakal memperluas masyarakat yang bisa menerima bantuan/subsidi pembelian motor listrik. Evaluasi syarat penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan lantaran realisasi dari target subsidi motor listrik sangat kecil. Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik dievaluasi. Kebijakan tersebut diganti dengan syarat subsidi baru yakni satu kartu identitas (KTP) satu sepeda motor listrik.

Kalau sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, yakni KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Syarat-syarat tersebut saat ini bakal diubah.

“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Sukseskan Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Sinergikan Berbagai Pihak

Kata Menperin, dasar perubahan tersebut untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Nantinya lanjut Menperin subsidi mobil listrik juga akan diubah.

Pajak impor menjadi nol persen lalu merevisi PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab,” kata Agus.

“Bagian dari komitmen Indonesia juga untuk melakukan upaya agar Indonesia menjadi lebih bersih,” tambah Menperin.

Masih di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya masyarakat yang sudah memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan(NIK) diperbolehkan satu unit sepeda motor listrik.
Hal tersebut artinya semua masyarakat umum bisa membeli sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

“Ada pertimbangan seperti itu,” kata Bahlil.

Realisasi target subsidi sepeda motor listrik yang sangat kecil lanjut Bahlil menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi aturan pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.

“Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200.000 Cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green (mendukung energy hijau). Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan,” kata Bahlil.

Baca juga: Agar Baterai Motor Listrik Awet, Segera Isi Jika Sudah Tersisa 20 Persen

Bengkel Konversi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan jumlah kendaraan roda dua hasil konversi ke motor listrik dapat mencapai 6 juta unit pada 2030.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini