News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu Minta Maaf Pasca Viral Petugas Bea Cukai Pajaki Hadiah Piala dari Jepang Rp 4 Juta

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyampaikan permintaan maaf menyusul viralnya kabar netizen yang mengaku dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas Bea Cukai atas hadiah piala menang kontes nyanyi di Jepang.

Netizen yang membeber pengalaman dipajaki tersebut adalah Fatimah Zahratunnisa.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan," tulis Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Rabu (22/3/2023).

Pada saat kejadian Fatimah hanya mengirimkan piala melalui moda transportasi udara. Namun tak disangka, biaya pajak dari bea cukai atas pengiriman piala tersebut mencapai Rp 4 juta.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah.

Sebelumnya, penyanyi dan penulis lagu Fatimah Zahratunnisa menceritakan pengalaman tak menyenangkan saat berurusan dengan pihak Bea Cukai pada 2015 silam, ketika ia tiba dari Jepang.

Lewat akun Twitternya, @zahratunnisaf, Fatimah mengatakan ia tiba di Indonesia setelah menang ajang pencarian bakat di Jepang.

Baca juga: Kisah Fatimah Zahratunnisa, Bea Cukai Minta Rp4 Juta untuk Tebus Piala Menang Lomba Nyanyi di Jepang

Tetapi, piala kemenangan Fatimah harus dikirim terpisah ke Indonesia karena ukurannya yang besar. Meski demikian, saat pialanya tiba di Indonesia, Fatimah justru diminta membayar pajak sebesar Rp4 juta.

Padahal, Fatimah tak menerima uang sebagai pemenang ajang pencarian bakat.

"(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat," ucap dia.

Baca juga: Soal Impor Barang Bekas Ilegal, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai

"Ditagih pajak 4 juta, padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang," tulis gadis yang saat ini berdomisili di Tokyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini