TRIBUNNEWS.COM – Bank pelat merah masih menjadi lembaga yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023.
Tidak hanya BRI dan BNI, Bank Mandiri pun juga termasuk bank penyalur KUR yang menyediakan fasilitas seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus.
Adapun masing-masing jenis KUR tersebut memiliki limit kredit yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan masing-masing jenis KUR yang disediakan oleh Bank Mandiri.
1. KUR Super Mikro
Memiliki limit kredit hingga Rp 10 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.
2. KUR Mikro
Memiliki limit kredit dari Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.
3. KUR Kecil
Memiliki limit kredit dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta per debitur dan dapat diangsur hingga 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK). Sementara untuk Kredit Investasi (KI) dapat diangsur selama 5 tahun.
4. KUR Penempatan TKI
Memiliki limit kredit maksimal Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Memiliki limit kredit maksimal Rp 500 juta. Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.