TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pinjol yang legal atau sudah berizin.
Per 22 Maret 2023, terdapat sekitar 102 pinjol yang telah mengantongi izin dan saat ini pihak OJK telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.
Selain itu, pihak OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggaran pinjaman online ini untuk masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin.
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
2. investree (PT Investree Radhika Jaya)
3. amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
Baca juga: Cara Mendeteksi Pinjol yang Legal, Punya Lisensi dan Terdaftar di OJK
4. DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
5. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
6. TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
7. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
8. KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
9. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)