News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Update Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per 22 Maret 2023

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online - Berikut daftar 102 pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pinjol yang legal atau sudah berizin.

Per 22 Maret 2023, terdapat sekitar 102 pinjol yang telah mengantongi izin dan saat ini pihak OJK telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Selain itu, pihak OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggaran pinjaman online ini untuk masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin.

1.      Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)

2.      investree (PT Investree Radhika Jaya)

3.      amartha (PT Amartha Mikro Fintek)

Baca juga: Cara Mendeteksi Pinjol yang Legal, Punya Lisensi dan Terdaftar di OJK

4.      DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)

5.      Boost (PT Creative Mobile Adventure)

6.      TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)

7.      Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)

8.      KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)

9.      Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini