Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat perlu mewaspadai aneka tawaran investasi online dengan kedok trading online, namun faktanya adalah praktik judi online terselubung.
Banyak masyarakat yang sudah terjebak praktik culas ini dan kasusnya kini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal [Bareskrim] Polri.
Kasus yang dibongkar adalah judi online berkedok trading dengan omzet hingga miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Djuhandhani menyebut awalnya Bareskrim menelisik Situs Trading bxxchanger.com, http: der..co dan Situs https://www.alxxchanger.club. Kedua situs ini rupanya merupakan platform judi online.
"Modusnya pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," ucapnya.
Djuhandhani mengatakan jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
"Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," bebernya.
Baca juga: Masuk Tahun Politik Judi Online Makin Marak, HNW Minta PPATK Bekukan Transaksi Judi Online dan TPPO
Dalam hal ini, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial DA dan AN di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Keduanya memiliki peran sebagai payment agen.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," paparnya.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online
Kekinian, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus perjudian ini. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Dalam hal ini, Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.