Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkap pihaknya dan para marketplace (lokapasar) terus berkomunikasi intens bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pengawas mereka, terkait takedown (pencabutan) produk pakaian bekas impor yang beredar secara daring.
Wakil Ketua idEA Budi Primawan mengatakan para anggotanya juga telah melakukan komunikasi kepada para penjual terkait aturan tidak boleh jual produk pakaian bekas impor.
Baca juga: idEA: Proses Pencabutan Produk Pakaian Impor Bekas di E-commerce Masih Berjalan
"Terkait penanganan penjualan produk pakaian bekas impor, idEA dan anggota marketplace sudah berkoordinasi dengan pengawas kami, Kementerian Perdagangan," katanya kepada Tribunnews, Kamis (23/3/2023).
"Sesuai hasil diskusi dengan Kemendag, para platform e-commerce lokapasar, melakukan komunikasi lagi dengan para penjual yang berjualan di masing-masing lokapasar, mengenai aturan tidak boleh menjual produk baju bekas impor," ujarnya melanjutkan.
Kemudian, Budi mengatakan setiap lokapasar telah melakukan tindakan sesuai peraturan mereka masing-masing.
Baca juga: Diminta Take Down Produk Pakaian Bekas Impor, Sejumlah Toko Online Terpantau Masih Menjual
"Setiap lokapasar juga melakukan pengawasan di pasar masing-masing dan melakukan tindakan disipliner sesuai dengan peraturan di masing-masing lokapasar," katanya.
Budi memastikan proses pencabutan produk pakaian bekas impor masih berjalan. Sesuai arahan Kemendag, para lokapasar akan terus melakukan komunikasi dan mencabut produk yang bermasalah.
"Ini masih terus berjalan. Dari Kemendag memberi arahan untuk komunikasi terus ke seller dan secara kontinyu melakukan takedown (pencabutan) jika ditemukan produk yang bermasalah," ujar Budi.
Pada dasarnya, dikatakan Budi, setiap penjual berhak mengunggah produk yang mereka jual. Namun, hanya boleh menjual produk yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Baca juga: 1.000 Lebih Kios Pakaian Bekas di Pasar Gedebage Bandung Ditutup Imbas Pemerintah Larang Thrifting
"Perlu diketahui, bahwa setiap toko di lokapasar adalah milik penjual dan berhak mengunggah produk yang mereka jual. Namun, pada saat akan membuka toko, para penjual dan lokapasar sudah menyetujui terms & condition, di mana salah satu klausanya adalah penjual hanya akan menjual barang dan jasa yang sesuai dengn peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Budi.
Pemerintah Minta E-Commerce Cabut Seluruh Penjualan Produk Barang Bekas Impor di Platformnya
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUK) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.
Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting. Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.
Baca juga: IKAPPI Pertanyakan Keseriusan pemerintah Berantas Penyelundupan Baju Bekas, Kenapa Baru Sekarang?
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.
"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).
Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.
"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.
"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.