RIBUNNEWS.COM -- Meski dilarang memperdagangkan pakaian bekas impor baik offline maupun online, nampaknya para penjual barang impor bekas ini tak kehabisan akal.
Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Sarankan Pedagang Pakaian Bekas Impor Beralih ke Produk Lokal
Teten mengungkakan, para pedagang pakaian bekas impor tersebut menggunakan modus dengan mengganti nama akun dan keyword.
Mereka lihai sehingga sulit diberantas dan terus kucing-kucingan dalam memperdagangkan pakaian bekas impor tersebut.
"Ternyata tidak mudah, karena keyword-nya diganti-ganti. Jadi sudah banyak yang dilakukan dengan take down iklan maupun tenant-tenant yang menjual produk pakaian bekas," kata Teten.
Baca juga: Presiden Jokowi Sarankan Pedagang Pakaian Bekas Impor Beralih ke Produk Lokal
Teten mengatakan, dalam rakor tersebut, seluruh Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce sepakat untuk menangani penjualan pakaian bekas impor.
"Tadi intinya dari rakor, teman-teman e-commerce sepakat untuk menjadi bagian dari pemerintah dalam menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sekitar 40.000 iklan dan link penjualan pakaian bekas impor yang ada di perusahaan-perusahaan e-commerce sudah diturunkan atau take down.
Ia mengatakan, hingga saat ini, perusahaan e-commerce terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait penjualan pakaian bekas impor tersebut.
"Saat ini kurang lebih sudah lebih 40.000-an yang sudah di-take down, ke depannya juga teman-teman dari e-commerce dan sosial e-commerce melakukan pemantauan," kata Moga.
Sementara itu, Kepala Bidang Logistik IDEA Even Alex Chandra mengatakan, puluhan ribu iklan dan link penjualan pakaian bekas impor tersebut tidak hanya di-take down, tetapi ditindaklanjuti dengan pihak kepolisian.
"Tidak cuma penurunan, kami memberikan datanya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Even.
Baca juga: Mendag Tegaskan Bisnis Pakaian Bekas yang dikejar Penyelundupannya, Bukan Pedagangnya
Tribunnews.com mencoba mencari pakaian bekas di salah satu e-commerce. Saat mengetik keyword "baju bekas impor", dalam layar e-commerce tersebut muncul tulisan,"maaf barangnya tidak ketemu."