Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
Menurut dia, muncul kesalahpahaman di mana pemerintah dianggap sedang melarang subkultur thrifting itu sendiri. Padahal, kata Teten, yang mereka perangi adalah para penyelundup pakaian bekas impor.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thriftingnya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata Teten dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Tetap Berjualan Sampai Stok Habis
Dalam sebuah diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, Teten menegaskan, para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya.
Namun, ia memastikan KemenKopUKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.
“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ucap Teten.
Saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.