News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta.

TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga karyawan swasta.

Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang digelar pada Selasa (28/03/2023) secara virtual di portal Youtube Kemenkeu RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ketentuan ini diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti saat Pandemi Covid melanda Indonesia.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, kantor pemerintahan atau perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi sejumlah sanksi

Diantaranya sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Meski tunjungan keagamaan memiliki penyebutan yang sama yakni THR.

Namun ada perbedaan antara THR pegawai pemerintahan dengan pekerja swasta.

Berikut Rangkuman Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta

Waktu Pembayaran 2023

- PNS

Untuk Pegawai Negeri Sipil seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan ASN Kementerian Keuangan telah menetapkan penyaluran THR dimulai pada H-10 hari raya

- Pekerja Swasta

Sementara bagi perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada tahun ini.

Besaran THR 2023
- PNS

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Contoh penghitungan THR untuk pegawai Ditjen Pajak golongan III/c.

Gaji pokok (terendah) = Rp 2.802.300
Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5 persen x Rp 2.802.300 = Rp 140.115
Tunjangan anak = 2 persen x Rp 2.802.300 = Rp 56.046
Tunjangan umum = Rp 185.000
Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800

THR = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800
= Rp 8.545.261.

- Pegawai Swasta

Sementara THR untuk karyawan swasta status pegawai tetap untuk masa aktif kerja lebih dari 12 bulan.

Maka besaran THR yang diterima yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan.

Contoh penghitungan
Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan tetap = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000
THR = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.

Untuk karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Contoh penghitungan

Andi merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.

Dengan begitu, besaran THR 2022 yang berhak didapat Andi sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Daftar penerima THR 2023
- Penerima THR PNS, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Wakil Menteri
6. Staf Khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
8. Hakim ad hoc;
9. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
10. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
12. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat.
13. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah,
14. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Penerima THR karyawan swasta, sesuai dengan keputusan itu Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

1. Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

2. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

3. Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Menaker Ida menggolangkan menjadi dua bagian.

Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini