Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, melalui keputusan itu, pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah dan beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
"Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden. Agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan, dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya
Arief menuturkan, HPP terbaru ini mengalami peningkatan sebesar 18 hingga 20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Kata dia, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.
"HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani," paparnya.
Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
"Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi," terangnya.
Selanjutnya, Arief menambahkan, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah dan beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru.
Pasalnya, Bulog sebelumnya melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian BULOG sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Arief mengatakan, pihaknya mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah dan beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton
Kata dia, langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
"Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan Bulog bisa tetap menyerap," tuturnya.
Rincian harga gabah dan beras
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200 perkilogram, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000 perkilogram.
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250 perkilogram, naik menjadi Rp 5.100 perkilogram.
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250 perkilogram, naik menjadi Rp 6.200 perkilogram.
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya Rp 5.300 perkilogram, naik menjadi Rp 6.300 perkilogram.
- Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300 perkilogram, naik menjadi Rp 9.950 perkilogram.
Rincian standar kualitas gabah dan beras
Perbadan itu juga mengatur standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog.
- Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga di tingkat petani Rp 5.000 perkilogram dan di tingkat penggilingan Rp 5.100 perkilogram harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
- Gabah Kering Giling (GKG) dengan harga di penggilingan Rp 6.200 perkilogram dan di gudang Bulog Rp 6.300 perkilogram harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
- Beras dengan harga di gudang Bulog Rp 9.950 perkilogram harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.