News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impor KRL Bekas

Impor KRL Bekas dari Jepang Tidak Direstui, Kemenhub: Kebutuhannya Mendesak

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), resmi menolak pengadaan impor keretal rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, merespons terkait hasil audit pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) dari Jepang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Adita, Kemenhub bakal menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan BPKP untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Kementerian Perhubungan mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut," kata Adita saat dihubungi Tribunnews, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang Tak Direstui, Kementerian BUMN Akan Cari Solusi Terbaik

Bahkan, lanjut Adita, Kemenhub bakal melakukan diskusi dengan stakeholder untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam persoalan ini.

"Kemenhub akan mendiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, guna merumuskan solusi terbaik," paparnya.

Di sisi lain, Adita menyatakan urgensinya pengadaan impor KRL bekas dari Jepang oleh PT KCI, lantaran sarana KRL akan memasuki masa pensiun.

"Terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan peremajaan sarana KRL yang sudah akan memasuki masa pensiun, sehingga ada keinginan PT KCI melakukan pembelian sarana bukan baru," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), resmi menolak pengadaan impor keretal rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Baca juga: Impor KRL Bekas Ditolak, Pengamat: Usulan Sudah Lama Baru Dibahas Sekarang

"Saat ini tidak direkomendasikan untuk impor ini. Dari hasil review sudah cukup jelas, kita akan mengacu pada hasil review (BPKP)," kata Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto.

Seto menjelaskan, penolakan itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana, terdapat empat hal yang mendasari keputusan itu.

Pertama, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Kedua, pengadaan KRL impor bekas ini tidak dapat di pertimbangkan, karena fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN.

Baca juga: Kemenko Marves Tawarkan Opsi Retrofit Setelah Tolak Impor KRL Bekas dari Jepang

"Ketiga, KRL bukan baru yg akan diimpor dari Jepang, tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat di impor sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021. Dan peraturan menteri perdagangan yang mengatur kebijakan dan peraturan impor," tutur dia.

Terakhir, jumlah armada KRL yang ada saat ini sebanyak 1.114 unit, disebut masih mampu menampung penumpang hingga 273,6 juta orang.

Seto mengaku, hasil audit BPKP terkait ketersediaan KRL dan perkiraan jumlah penumpang itu, dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

Pasalnya, data BPKP di tahun 2019 jumlah KRL yang siap guna sebanyak 1.078 unit dan mampu menampung 336,3 juta penumpang.

"Jadi tahun 2023, jumlah armada itu lebih banyak. Tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dibandingkan 2019 yang jumlah armadanya lebih sedikit," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini