Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 2 perusahaan pelat merah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas atau Iglas, masing-masing lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 18 Tahun 2023.
Dua beleid tersebut diteken Presiden pada 3 April 2023. Terkait nasib para karyawan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, karyawan yang masih memiliki keahlian mumpuni akan dipekerjakan di BUMN lain.
"Kalau dia memang kemampuannya dapat dibutuhkan BUMN lain ya bisa saja. Kalau enggak ada ya enggak dipaksakan," ucap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, (6/4/2023).
Arya juga mengatakan, Kementerian BUMN akan mengikuti keputusan Presiden terkait pembubaran perusahaan pelat merah.
"Itu (pembubaran) sesuai dengan aturan mainnya saja. Semua ya kita ikuti saja (keputusan Presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua BUMN tersebut memiliki alasan untuk dibubarkan.
Untuk Iglas, teknologi alat produksinya sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh
Sejak 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.
Untuk Kertas Kraft Aceh, menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Baca juga: Pailit, Perusahaan Kertas Leces Resmi Dibubarkan Jokowi
Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.
Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.