News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perdagangan pakaian bekas di e-commerce

RIBUNNEWS.COM -- Meski dilarang memperdagangkan pakaian bekas impor baik offline maupun online, nampaknya para penjual barang impor bekas ini tak kehabisan akal.

Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Sarankan Pedagang Pakaian Bekas Impor Beralih ke Produk Lokal

Teten mengungkakan, para pedagang pakaian bekas impor tersebut menggunakan modus dengan mengganti nama akun dan keyword.

Mereka lihai sehingga sulit diberantas dan terus kucing-kucingan dalam memperdagangkan pakaian bekas impor tersebut.

"Ternyata tidak mudah, karena keyword-nya diganti-ganti. Jadi sudah banyak yang dilakukan dengan take down iklan maupun tenant-tenant yang menjual produk pakaian bekas," kata Teten.

Baca juga: Presiden Jokowi Sarankan Pedagang Pakaian Bekas Impor Beralih ke Produk Lokal

Teten mengatakan, dalam rakor tersebut, seluruh Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce sepakat untuk menangani penjualan pakaian bekas impor.

"Tadi intinya dari rakor, teman-teman e-commerce sepakat untuk menjadi bagian dari pemerintah dalam menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sekitar 40.000 iklan dan link penjualan pakaian bekas impor yang ada di perusahaan-perusahaan e-commerce sudah diturunkan atau take down.

Ia mengatakan, hingga saat ini, perusahaan e-commerce terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait penjualan pakaian bekas impor tersebut.

"Saat ini kurang lebih sudah lebih 40.000-an yang sudah di-take down, ke depannya juga teman-teman dari e-commerce dan sosial e-commerce melakukan pemantauan," kata Moga.

Sementara itu, Kepala Bidang Logistik IDEA Even Alex Chandra mengatakan, puluhan ribu iklan dan link penjualan pakaian bekas impor tersebut tidak hanya di-take down, tetapi ditindaklanjuti dengan pihak kepolisian.

"Tidak cuma penurunan, kami memberikan datanya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Even.

Baca juga: Mendag Tegaskan Bisnis Pakaian Bekas yang dikejar Penyelundupannya, Bukan Pedagangnya

Tribunnews.com mencoba mencari pakaian bekas di salah satu e-commerce. Saat mengetik keyword "baju bekas impor", dalam layar e-commerce tersebut muncul tulisan,"maaf barangnya tidak ketemu."

Namun saat yang diketik "Baju bekas" di layar e-commerce itu langsung bermunculan banyak akun yang menjual beraneka ragam pakaian bekas. Namun tak diketahui, pakaian bekas tersebut berasal dari impor atau bukan.

Tangkap Pengimpornya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat terkait larangan impor dan penjualan pakaian bekas hasil impor.

PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia mengatakan, pada Pasal 112 ayat 2 dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor Masuk Mendag Zulhas Ingin Tutup Jalan Tikus Perdagangannya

"Di UU 7 Tahun 2014 itu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Moga usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sanksi bagi pelaku usaha Moga mengatakan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, untuk perusahaan e-commerce terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal. (dok. Bea Cukai Batam)

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Adapun dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa semua pihak yang membuat dan menyediakan jasa menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materi iklan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk yang e-commerce itu ada PP 80 tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 tahun 2020 Pasal 18," ucap dia.

Dimusnahkan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan balpres pakaian bekas.

Kali ini, memusnahkan 5.853 koli baju bekas, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 17,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Askolani, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik atau incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Sementara pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ucap Askolani. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini