News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemberangusan perdagangan pakaian bekas impor. Salah satu jalur penjualannya yaitu di e-commerce pun dilarang oleh pemerintah, sekarang akun pedagang pakaian bekas impor jarang ditemukan di e-commerce.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi langkah pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal.

Menurutnya, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu," ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Menkop UMKM Teten: Kita Lawan Penyelundup Pakaian Pakaian Bekas Impor, Bukan Thrifting

"Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal," sambungnya.

Meski begitu, Menteri Teten mengakui, dalam rapat itu terungkap bahwa meski sudah banyak yang di-takedown, namun banyak dari mereka yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya.

Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga para pedagang pakaian bekas impor tidak leluasa berjualan kembali.

Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order.

Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjual pakaian bekas impor ilegal," ujar Menteri Teten.

Baca juga: Bolehkan Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Pakaian Bekas, Menkop UKM dan Mendag RI Pasang Badan

Menkop berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

"Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," ujar Menteri Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini