News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 17,4 Miliar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 s.d. 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Askolani mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

Kata dia, ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Tetap Berjualan Sampai Stok Habis

"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ujar Askolani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini