TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan besaran biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah Indonesia.
Seperti tahun sebelumnya, besaran biaya haji 2023 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Rincian biaya haji 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023 lalu.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet.
Dalam Keppress tersebut, jemaah embarkasi Aceh akan membayar biaya termurah yakni sekitar Rp 44,3 juta.
Sedangkan jemaah keberangkatan Surabaya akan membayar biaya paling tinggi yakni sebesar Rp 55,9 juta.
Daftar biaya haji 2023 per embarkasi Berikut daftar biaya haji 2023 per embarkasi untuk jemaah reguler:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Ini Rinciannya per Embarkasi
Kemudian dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Haji Khusus
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan pada tahap pertama.
Diketahui pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus untuk tahap pertama telah berlangsung pada 21 sampai 27 Maret 2023.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan pada tahap pertama.
Baca juga: Keppres soal Biaya Haji 2023 Disahkan Jokowi, Ini Besaran Tiap Embarkasi
"Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84 persen," ujar Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan catatan Kemenag, masih ada 3.124 jemaah yang belum melakukan pelunasan.
Menurut Nur Arifin, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5 sampai 10 April 2023.
"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa," ujar Nur Arifin.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal, yakni sebanyak 17.680 jemaah.
Pembagian kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Kuota jemaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan. (Tribunnews.com/Kompas.com)
-