Untuk penumpang dengan kendaraan, akan dikenakan tarif tiket Ketapang Gilimanuk berdasarkan golongan yang terbagi menjadi 12:
- Golongan I (sepeda): Rp 10.050
- Golongan II (sepeda motor (< 500cc): Rp 29.050
Baca juga: Kapal Feri Rute Yunani Menuju Italia yang Berpenumpang 288 Orang Terbakar
- Golongan III (sepeda motor (>= 500cc): Rp 42.500
- Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m): Rp 199.850
- Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m): Rp 172.150
- Golongan VA (bus sedang (<= 7 m): Rp 392.000
- Golongan VB (truk sedang (<= 7 m): Rp 291.650
- Golongan VIA (bus besar (<= 10 m): Rp 593.350
- Golongan VIB (truk besar (<= 10 m): Rp 484.900
- Golongan VII (truk trailer (<= 12 m): Rp 598.500
- Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m): Rp 843.100
- Golongan IX (truk trailer (> 16 m): Rp 1.167.650
Adapun operasional Kapal Feri untuk moda penyeberangan di kedua Pelabuhan tersebut akan dilayani selama 24 jam.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)